Kejari Sumsel Siapkan Rumah Perdamaian Masyarakat
LANGKAN harianbanyuasin com Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Selatan menyiapkan rumah perdamaian masyarakat house of restorative justice sebagai tempat menyelesaikan kasus hukum tertentu secara kekeluargaan tanpa harus berperkara di pengadilan Bertempat di Kantor Desa Langkan Kecamatan Banyuasin lll Kamis 16 6 2022
Dihadiri Wakil Bupati Banyuasin Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Selatan Kejaksaan Negeri Tinggi Banyuasin Kejaksaan Negeri Tinggi Muaraenim Kejaksaan Negeri Tinggi Pagaralam Kejaksaan Negeri Tinggi Musi Banyuasin Kejaksaan Negeri Tinggi OKU Ketua DPRD Banyuasin Kapolres Banyuasin Camat Banyuasin Kepala Desa Banyuasin Kepala Kominfo Banyuasin Ibu ibu TP PKK Desa Langkan
Drs Muhammad Naim SH MH PLT Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan pembentukan house of restorative justice ini kiranya dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat
Melalui pembentukan house of restorative justice ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat untuk bersama sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegak hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif
Hari ini kami dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaunching house of restorative justice ada 6 Kabupaten Kota salah satu nya di Kabupaten Banyuasin dipusatkan tujuan nya untuk menghidupkan hukum adat yang ada terkait dengan musyawarah mufakat kita mengedepankan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan musyawarah mufakat bisa diselesaikan oleh Kepala Desa kata PLT Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Selatan
Ditambah PLT Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Selatan bahwa semangat membangun rumah perdamaian restorative justice jangan hanya terjadi pada saat acara peresmian saja untuk itu pada kesempatan ini saya mengingatkan kembali pesan bapak Jaksa Agung RI bahwa menghadirkan keadilan pada masyarakat merupakan kewajiban tugas dan tanggung jawab kita bersama karena disini adalah rumah keadilan
Dikesempatan yang sama Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono menyampaikan rumah perdamaian restorative justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan mensosialisasikan mengenai restorative justice sebagai program prioritas Kejaksaan Agung dengan penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat melaksanakan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dimasyarakat
Salah satu alasan berdirinya rumah perdamaian restorative justice ini karena untuk membentuk keadilan yang seadil adilnya di tengah masyarakat namun pelaksanaannya mekanisme nya akan dilakukan secara selektif karena tidak semua perkara masalah bisa dilakukan keadilan restorative justice
Saya berharap melalui rumah restorative justice mampu mengwujudkan kepastian hukum keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum serta norma keagamaan kesopanan dan kesusilaan Hal ini mengacu dengan nilai nilai kemanusiaan dan sesuai dengan prinsip keadilan restorative justice tentunya kami Pemerintah Banyuasin sangat mendukung dengan adanya rumah keadilan di Desa Langkan pungkas Wabup Banyuasin
Adapun menurut tuan rumah house of restorative justice Ahmad Kholid Daulay SH selaku Kepala Desa Langkan mengatakan Alhamdulillah Desa Langkan bisa terpilih dari 6 Kabupaten Kota dimana rumah perdamaian ini hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara dengan prinsip keadilan restorative
Melalui program Kejaksaan Agung RI dibuka rumah perdamaian dimana tujuan rumah restorative justice untuk menghidupkan budaya kearifan lokal kalaupun ada permasalahan yang timbul dimasyarakat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah
Sangat mengapresiasi dan sangat senang dengan adanya rumah perdamaian yang ada di Desa Langkan karena sangat besar manfaatnya untuk masyarakat jadi masyarakat tidak perlu menghabiskan biaya nya cukup diselesaikan di rumah perdamaian di Desa Langkan sehingga permasalahan bisa dibantu Karena tidak semua perkara berujung ke pengadilan ada perkara perkara yang memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan prinsip perbuatan itu harus bisa memulihkan keadaan semula ujar Kepala Desa Langkan Ri
Sumber: