Meminta Sumbangan Bantuan Dana di Tengah Jalan Mengganggu Ketertiban Umum dan Keamanan Pengendara
Panji Al Islami, S.H.--doc
Menurut hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassallam bahwa
"... barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia menyingkirkan gangguan dari jalan."
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :
"Suatu ketika ada seorang laki-laki berjalan di jalan dan dia menjumpai kayu yang melintang di jalan, lalu dia menyingkirkannya. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun meminta bantuan kemanusiaan di jalan bagi korban bencana alam dan atau disebabkan lainnya, pihak yang melakukan penggalangan dana tersebut harus mengatasnamakan organisasi dan mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah yang bersangkutan.
Hal ini sebagaimana menurut ketentuan yang diatur di dalam PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dari uraian di atas maka dapat dipahami bahwa meminta sumbangan di jalan adalah tindakan yang memungkinkan berdampak buruk dalam tertib lalu lintas, terutama dalam hal keamanan berkendara.
Seorang muslim yang patuh, seyogyanya apabila hendak meminta bantuan untuk pembangunan tempat ibadah dan/atau keperluan kemanusiaan, hendaknya dapat memanfaatkan dunia digital untuk meraih simpati sebanyak-banyaknya para dermawan/ti untuk berinfak dan sedekah menggunakan Qris dan/atau metode lainnya yang mana dalam tindakan tersebut tidak menggangu ketertiban umum dan kemaslahatan bersama.
Sumber: