Tradisi Baru atau Bid'ah? Polemik Hukum Adzan dan Iqamah Saat Pemakaman Jenazah

Tradisi Baru atau Bid'ah? Polemik Hukum Adzan dan Iqamah Saat Pemakaman Jenazah

Polemik Hukum Adzan dan Iqamah Saat Pemakaman Jenazah--Maidi

BACA JUGA:Menelusuri Jejak 4 Kerajaan Islam Terbesar di Indonesia: Sejarah, Kontribusi, dan Warisan Budaya

BACA JUGA:Solusi Islam Atasi Jalan Rusak

Pandangan Ulama

Para ulama memiliki pandangan beragam mengenai hukum tradisi ini.

Dalam madzhab Syafi'i, yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia, tidak ada keterangan yang menganjurkan adzan atau iqamah saat pemakaman jenazah.

Bahkan, menurut fatwa sebagian ulama, hal ini bisa tergolong sebagai bid'ah, yakni menambah sesuatu dalam agama yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Ustaz Ahmad Faizal, seorang dai muda dari Yogyakarta, mengatakan bahwa adzan dan iqamah adalah amalan mulia, tetapi penggunaannya harus sesuai syariat.

"Kita harus berhati-hati dalam mempraktikkan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi SAW. Tidak ada dalil sahih yang menganjurkan azan atau iqamah saat pemakaman jenazah, baik untuk laki-laki maupun perempuan," tegasnya.

Di sisi lain, beberapa ulama lokal yang mendukung tradisi ini berpendapat bahwa hal tersebut termasuk bagian dari budaya lokal yang tidak bertentangan dengan Islam selama niatnya baik, yakni mendoakan dan menghormati jenazah.

"Selama tidak ada unsur syirik atau keyakinan yang salah, tradisi ini bisa menjadi bagian dari kearifan lokal yang memperkuat rasa kebersamaan dan doa bagi almarhum," ujar Ustaz Hadi Wijaya, tokoh agama dari Jawa Tengah.

Reaksi Masyarakat sendiri terbagi dalam menyikapi tradisi ini.

Ada yang menerima dan mempraktikkannya dengan penuh keyakinan, terutama di daerah pedesaan yang kental dengan adat istiadat.

Namun, ada pula yang menolaknya karena menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam Islam. 

Kesimpulan Hingga saat ini, hukum memakamkan jenazah dengan adzan atau iqamah masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.

Bagi sebagian masyarakat, tradisi ini merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi jenazah, sementara yang lain menganggapnya sebagai praktik yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.

Sumber: