Sejumlah OPD di Banyuasin Direncanakan Dirampingkan Mulai 2027, Sejumlah Pejabat Terancam Nonjob
Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim--doc
HARIANBANYUASIN.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin dikabarkan bakal melakukan perampingan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai tahun 2027 mendatang.
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin yang enggan disebutkan namanya.
“Infonya seperti itu. Sejumlah OPD akan digabung, terutama yang masih memiliki keterkaitan tugas dan fungsi,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, rencana perampingan ini akan mulai dibahas secara intensif pada tahun 2026, sebelum akhirnya disahkan dan diterapkan pada 2027.
Dampaknya, tidak menutup kemungkinan akan ada sejumlah pejabat yang harus lengser atau berstatus nonjob.
“Bakal ada pejabat yang lengser atau nonjob,” ungkapnya.
Meski tujuan resmi kebijakan ini belum diumumkan secara terbuka, perampingan OPD diyakini memiliki pertimbangan strategis, baik dari sisi efisiensi anggaran, efektivitas pelayanan publik, maupun penataan struktur pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah OPD yang direncanakan akan digabung di antaranya:
- Dinas Kesehatan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes + DP2KB)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUTR + Perkimtan)
- Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos + PPPA)
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, dan Tanaman Hortikultura (Disketpan + Disbunak + DPTH)
- Dinas Pertanahan dengan Dinas Lingkungan Hidup (Disperkimtan + DLH)
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Disdukcapil + PMD)
- Dinas Perhubungan dengan Dinas Perikanan (Dishub + Diskan)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP + Disnakertrans)
- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah (BPKAD + Bapenda)
“Itu OPD yang bakal dirampingkan dan digabung,” tuturnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana perampingan OPD tersebut.
Publik kini menanti kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait kebijakan ini, mengingat perampingan OPD dinilai akan berdampak besar terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: