Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumsel Demo Kejari Banyuasin, Laporkan Dugaan KKN di Sejumlah OPD

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumsel Demo Kejari Banyuasin, Laporkan Dugaan KKN di Sejumlah OPD

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumsel Demo Kejari Banyuasin, Laporkan Dugaan KKN di Sejumlah OPD--

HARIANBANYUASIN.COM – Banyuasin Aliansi Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumatera Selatan (APMPH Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kamis (8/1/2026). Dalam aksi tersebut, mereka secara resmi menyampaikan laporan informasi dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin.

Koordinator Aksi, Hendi Romadoni, S.H., C.MSP, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, kami mendesak Kejari Banyuasin untuk serius menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan,” tegas Hendi.

Dalam laporan yang dimasukkan melalui PTSP Kejari Banyuasin, APMPH Sumsel menyoroti dugaan penyimpangan pada dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

Proyek pertama adalah Pembangunan Ruas Jalan Lubuk Lancang – Bengkuan, Kecamatan Suak Tapeh dengan nilai anggaran Rp4,9 miliar, yang dilaksanakan oleh CV Putra Wijaya. Proyek tersebut diduga hanya membangun jalan sepanjang sekitar 970 meter, yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.

Selain itu, pekerjaan jalan tersebut dinilai asal-asalan karena tidak dilengkapi dengan drainase, sehingga air menggenang di badan jalan. Ketebalan pengerasan batu split juga disebut sangat tipis dan nyaris tenggelam ke dalam tanah.

Proyek kedua yang disoroti adalah Lanjutan Peningkatan Jalan Pulau Rimau – Selat Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan senilai Rp3,7 miliar, yang dikerjakan oleh CV Caratama. APMPH Sumsel menduga kualitas pekerjaan beton tidak sesuai standar karena sebagian pengerjaan dilakukan secara manual menggunakan molen, yang berpotensi menurunkan mutu konstruksi.

“Kami mendesak Kejari Banyuasin mengusut tuntas proyek-proyek ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggarannya,” ujar Hendi.

Selain sektor infrastruktur, APMPH Sumsel juga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli), pengkondisian, serta konspirasi dalam proses pembuatan dan penetapan Kurikulum SD Negeri se-Kabupaten Banyuasin Tahun 2025.

Mereka mengungkap adanya indikasi bahwa kurikulum tersebut dibuat dengan pola copy paste, terlihat dari visi dan misi sekolah yang seragam. Bahkan, pada dokumen kalender pendidikan tidak tercantum identitas sekolah, desa, kecamatan, maupun nama dan NIP kepala sekolah.

Padahal, di Kabupaten Banyuasin terdapat sekitar 498 Sekolah Dasar Negeri. Selain itu, distribusi kurikulum juga dinilai bermasalah karena baru disebarkan pada Oktober 2025, padahal seharusnya sudah digunakan sejak Juli 2025.

APMPH Sumsel juga menyoroti dugaan penggunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk pembiayaan program umroh. Menurut mereka, penggunaan dana pokir untuk perjalanan ibadah pribadi bertentangan dengan regulasi, di antaranya Surat Edaran Mendagri Nomor 900/1341/SJ Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Pokir adalah amanah rakyat untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Koordinator Lapangan, Abdi Salam, S.H.

Dalam aksi tersebut, massa juga mempertanyakan dugaan adanya oknum jaksa struktural di Kejari Banyuasin yang berangkat ibadah umroh ke Tanah Suci dengan fasilitas dari APBD Banyuasin. Mereka meminta klarifikasi resmi dari Kepala Kejari Banyuasin terkait dasar hukum dan regulasi pemberangkatan tersebut.

Sumber: