Fatwa MUI : Dana ZIS Boleh Biayai Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah.--
HARIANBANYUASIN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa tersebut juga memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk membayar iuran pekerja rentan, selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
BACA JUGA:Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand Nasional
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan Fatwa ini ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI pada Senin 13 Oktober 2025 melalui rapat pleno.
Ditetapkannya fatwa ini sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan seperti guru ngaji dan ojek online (ojol) ketika mengalami kecelakaan atau bahkan kematian di tempat kerja.
Kiai Miftah mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI mempersyaratkan dana pengelolaan yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan melalui iuran peserta dari ZIS harus dikelola secara syariah.
BACA JUGA:Pemeriksaan Hakim Usai Vonis Bebas Nenek Ernaini, PT Palembang Imbau Hormati Proses Hukum
Rincinya bahwa pada dasarnya pemerintah mempunyai kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Dalam hal iuran, tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkam dari ZIS yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ," kata dia, Kamis, 16 Oktober 2025.
Peluncuran secara simbolis fatwa ini oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nurdiansyah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuasin Pangkalan Balai, Ahmad Nizam Farabi, menilai fatwa tersebut sebagai bentuk dalam pelaksanaan prinsip gotong royong dan langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi pekerja.
“Fatwa ini menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, dan MUI memastikan langkah itu tetap sesuai syariah” jelasnya.
Sumber: