Dua Saksi Ahli Kemenag Beberkan Kejanggalan Akta Nikah
Suasana sidang di PN Pangkalan Balai--
BANYUASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Senin sore (21/7/2025). Sidang dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini memasuki babak krusial dengan menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin, yakni Hamdan dan Hendra.
Majelis hakim yang diketuai oleh Vivi Indra Susi Siregar memimpin jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli, yang sebelumnya pernah bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua saksi menghadirkan penilaian teknis dan administrasi yang menjadi titik terang dalam membongkar dugaan rekayasa dokumen negara tersebut.
Dalam keterangannya, saksi ahli Hamdan secara tegas menyatakan adanya kekeliruan substansial dalam kutipan akta nikah yang menjadi objek perkara. Ia menyebut bahwa surat tersebut menyebutkan dasar hukum Pasal 29, padahal seharusnya mengacu pada Pasal 39 ayat (1) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 289 Tahun 2003.
“Pasal 29 itu mengatur soal talak dan rujuk. Untuk penerbitan duplikat kutipan akta nikah, dasar hukumnya adalah Pasal 39,” ujar Hamdan saat memberikan kesaksian.
Selain itu, Hamdan juga menyoroti kejanggalan pada penomoran surat, yang dinilainya tidak logis. Surat yang tercantum bernomor 284 dengan tanggal 5 Januari 1971 dinilai tidak realistis, karena seolah menunjukkan bahwa sebanyak 284 pasangan telah menikah hanya dalam lima hari pertama tahun tersebut, padahal belum ada sistem digitalisasi saat itu.
“Itu mustahil secara logika administratif. Apalagi pada era tersebut, semua masih manual. Angka itu sangat janggal,” tegasnya.
Saksi ahli kedua, Hendra, menguatkan pernyataan Hamdan. Ia menilai kesalahan dalam dokumen tersebut bukanlah sekadar salah ketik, melainkan kesalahan sistematis.
“Kalau dokumen ini dibuat tahun 2009, maka tidak ada alasan untuk kesalahan format maupun pasal. Tahun itu sistem komputerisasi sudah berjalan, dan kesalahan seperti ini mencerminkan adanya rekayasa,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pelapor: “Ini Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Dugaan Kejahatan Terstruktur”
Keterangan kedua ahli ini mendapat respons serius dari kuasa hukum pelapor, Adv. Hj. Titis Rachmawati, SH, MH, CLA. Ia menegaskan bahwa testimoni para saksi ahli menguak dugaan kuat adanya rekayasa dokumen secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Banyak kejanggalan mulai dari isi pasal, format dokumen, hingga kronologi usia wali nasab yang tidak masuk akal,” tegas Titis kepada awak media usai sidang.
Titis juga menyoroti ketidaksesuaian penulisan hari dalam akta nikah dengan kalender tahun 1971, serta identitas wali nikah yang disebut lahir sebelum tahun 1900, yang menurutnya tidak masuk akal secara historis dan administratif.
“Kalau benar pernikahan itu terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka pengesahannya harus melalui isbat nikah di Pengadilan Agama, bukan melalui duplikat yang tidak memiliki catatan awal,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa KUA Banyuasin III tidak menemukan arsip asli pernikahan tersebut sebagai dasar penerbitan duplikat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada pencatatan resmi atas pernikahan yang diklaim terdakwa.
Sumber: