Warga Pulau Harapan Banyuasin Kehilangan Lahan 40 Ha, Diklaim Kelompok Tani jadi Kampung Agrowisata Religi

Warga Pulau Harapan Banyuasin Kehilangan Lahan 40 Ha, Diklaim Kelompok Tani jadi Kampung Agrowisata Religi

Mediasi terkait status lahan seluas 40 hektare yang telah berubah menjadi kawasan Agrowisata Religi Desa Langkan, Banyuasin.--

"Tanaman kami ditebangi. Pondok-pondok sebagai  tempat berteduh dikebun dilakukan pengrusakan, bukti fotonya ada," ujarnya.

BACA JUGA:Karhutla di Sungai Rengit Murni, 7 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api 

Marjani menyebutkan ia punya bukti kepemilikan dari lahan tersebut. Yakni pengakuan hak dari pemimpin pemerintahan di masa lalu. 

"Pengakuan hak ada dari pesirah kami dulu ada. Kami kaget kok bisanya BPN terbitkan sertifikat ditanah kami ini," ujarnya. 

Ia dan masyarakat 187 masyarakat lainnya hanya berharap diberikan ruang dan dilibatkan dalam pembukaan lahan cetak sawah tersebut. 

"Kami tidak ingin berkonflik, kami hanya ingin hak kami diberikan dan dilibatkan dalam pembukaan lahan tersebut," ujarnya. 

Sebab sambung dia, kebanyakan yang tergabung dalam kelompok tani Maju Bersama yang mengklaim lahan yang dibuatkan sertifikat itu adalah warga diluar Banyuasin. 

"Ada warga Jakarta, ada Warga Lampung. Sementara kami yang punya lahan sama sekali tidak dilibatkan, bahkan lahan kami hilang lantaran dibuatkan sertifikat atas nama orang lain," katanya. 

Katanya, bukan hanya warga Pulau Harapan Kecamatan Sembawa saja yang punya lahan di Desa Langkan yang tak dilibatkan dalam pembuatan cetak cawah itu. 

Warga Desa Langkan asli, yang jelas-jelas merupakan kelompok Tani yang bertahun-tahun berusaha dilahan seluas 250 hektare itu juga tak dilibatkan. 

"Disini ada 3 kelompok yang tak dilibatkan. Kelompok tani di desa Pulau Harapan yang punya lahan disana berjumlah 56 orang, kelompok pak Junaidi di Kampung 1 Desa Langkan berjumlah 76 orang dan Dusun IV Bengkuangan berjumlah 55 orang," jelasnya. 

Ia berharap Pemkab Banyuasin dapat mencarikan solusi supaya lahan yang diklaim sudah bersertifikat hak milik orang lain dapat kembali ke pemilik sesungguhnya. 

Ditambahkan Junaidi, petani dari Desa Langkan juga mengungkapkan hal yang sama. Ia punya lahan seluas 50 hektare yang diusahakan ia bersama petani lain juga dirampas. 

"Semua diambil alih kelompok tani maju bersama, sudah dibuatkan sertifikat atas nama kelompok tani itu. Kami minta dikembalikan," harapnya. 

Menurutnya, ia dan petani lainnya tak pernah menjual lahan itu kepihak manapun. 

Sumber: