Terjaring Operasi Zebra Musi 2023?, Kenali Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
Petugas Satlantas Polres Banyuasin saat melakukan tindakan kepada pelanggar lalu lintas.--
1. Menggunakan HP saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
BACA JUGA:Besok, Operasi Zebra Musi Digelar, Ini 7 Bentuk Pelanggaran yang Bakal Ditindak
2. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
6. Melawan arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 8. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku," tutupnya.*
Sumber: