Belum Ada Kejelasan, Polemik Pilkades Paldas Terus Memanas

Belum Ada Kejelasan, Polemik Pilkades Paldas Terus Memanas

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Diduga ada kecurangan dalam proses verifikasi berkas bakal calon kades dalam Pemilihan Kepala Desa Pilkades Paldas Kecamatan Rantau Bayur kembali 5 balon Kades Paldas datangi kantor DPRD Banyuasin Senin 8 11 21
Kedatangan 5 Balon Kades Paldas bersama para pendukungnya ke Komisi I DPRD Banyuasin tersebut bertujuan untuk menanyakan kembali terkait tuturan mereka yang meminta agar Pilkades Desa Paldas dilakukan penundaan karena diangap telah menabrak semua aturan tetang pilkades
Diungkapkan Jurnal salah satu Balon Kades Paldas kepada Harian Banyuasin saat ditemui diruang rapat ketua DPRD Banyuasin mengatakan Tujuan pihaknya kemabli ke DPRD Banyuasin untuk menanyakan kembali terkait proses Pilkades yang terus berlanjut di desanya
Karena menurutnya sejauh ini proses pelaksanaan Pilkades serentak yang ada didesanya dilakukan panitia dengan banyak menambarak aturan tentang Pilkades baik itu Perda Perbub maupun Permendagri sendiri yang dimana diantaranya panitia tidak mengundang para bakal calon kades saat proses verifikasi berkas calon Pilkades
Terus Surat Pengalaman Kerja salah satu Balon yang diragukan kebenaranya ditambah tanpa keputusan yang jelas pihak panitia melanjutkan proses Pilkades dengan melanjutkan seleksi tahap ketiga tambahan tanpa melibatkan 5 calon lainya tegas jurnal
Kami ingin Pilkades Paldas ini dilakukan penundaan karena panita sudah menabrak aturan dimana perlu diingat kami 5 balon kades ini tidak mengundurkan diri atau gugur secara aturan Kepada DPRD Banyuasin maupun DPMD kami berharap tuntutan kami ini dikabulkan pintanya
Sementara Hernain AR juga Balon Kades Paldas mengaku Alasan pihaknya membawa Pilkades Paldas itu sampai ke Komisi I DPRD Banyuasin karena ada SK atau surat pengalaman kerja baik Pemerintah Desa maupun non Pemerintah Desa dari salah satu Balon itu meragukan
Dimana sesuai juknis DPMD bahwa pengalaman untuk pemerintah Desa itu yakni Kades BPD Sekdes Kaur Kadus dan RT Namun kenapa ada pengalaman SK Lembaga Masyarakat Desa LMD apakah itu dibolehkan sementara UU Desa itu mengacu pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 terngnya
Karena waktu itu kami sudah menemui pihak DPMD mereka mengatakan bahwa LMD itu tidak termasuk sebagai pemerintah Desa atau non Pemerintah Desa baik itu dijukni maupun perda atau perbub yang ada Namun kenapa tiba tiba itu dibolehkan panitia dan dijadikan skor poin ungkanya
Pihaknya berharap agar terciptanya Pilkades yang kondusif di desa ia meminta agar Pilkades Paldas itu dilakukan penundaan dan harusnya pihak panitia bersifat netral dengan mengambil tindakan atas konplik yang terjadi saat ini baru dilanjutkan tutupnya SON

Sumber: