Nekad Orgenan Bakal Dibubarkan
Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak memperbolehkan warga untuk merayakan malam Tahun Baru 2022 Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya klaster baru Covid 19
Tidak boleh ada kegiatan perayaan pergantian tahun baru Apalagi ada kegiatan orgen tunggal akan kita bubarkan ujar Kasat Pol PP Banyuasin H Indra Hadi Rabu 29 12 2021
Kata Indra pihaknya akan menerjunkan 50 personel Satpol PP Banyuasin untuk melakukan patroli ditempat lokasi yang rawan kerumunan seperti Taman Kota Pangkalan Balai Komplek Perkantoran Pemkab hingga Taman Kota Betung
Kalau ada masyarakat yang bandel tetap mengadakan orgenan kita akan bubarkan Apalagi sampai menyalakan petasan juga dilarang tegasnya
Ditambahkan Kabid Tibuntram Satpol PP Banyuasin Bustanil Aripin mengatakan pihaknya akan melakukan penutupan Taman Kota Pangkalan Balai Taman Kota Betung dan areal Pemkab Banyuasin
Untuk lokasi rawan kerumunan kita sterialkan Kami harap masyarakat dapat menyambut malam pergantian tahun dengan kegiatan positif bersama keluarga contoh yasinan dan doa bersama agar tahun 2022 semakin lebih baik lagi harapnya
Untuk mengantisipasi itu pihaknya sudah membuat surat edaran Bupati Banyuasin nomor 300 6932 Satpol PP 2021 Surat Edaran itu sudah dikirimkan ke camat untuk diteruskan ke kades lurah dan masyarakat
Kami imbau para pedagang agar tidak menjual petasan Jika bandel kami tidak segan untuk menyita dan menindak sesuai perda yang berlaku di Banyuasin pungkas dia ron
Sumber: