Sebanyak 15 daerah di Sumatera Selatan ditetapkan masuk ke dalam zona merah karhutla. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat sebagai daerah dengan sebaran titik api terbanyak di Sumsel. Terbanyak muncul di atas lahan mineral dan kawasan gambut yang rentan terbakar.
Menurut pemerhati kebijakan publik Maiyesni Kusiar, M.Si., menyatakan, “karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa akar persoalannya bukan sekadar lemahnya penanganan kebakaran, tetapi tata kelola ambil untung, alias kapitalistik. Hutan dikelola untuk diambil kekayaannya tanpa memperhitungkan ekologinya, menempatkan hutan dan sumber dayanya sebagai komoditas ekonomi yang mendatangkan keuntungan materi.
Juga, menjadikan tanah dan sumber daya alam sebagai aset ekonomi dan faktor produksi semata. Pengelolaan hasil hutan misalnya, menjadi kayu, perkebunan, konsesi, proyek pangan, pertambangan atau bahan baku energi. Namun, keuntungannya untuk korporasi, menafikan keamanan dan kemanfatannya untuk rakyat.
Karenanya, fungsi hutan sebagai habitat satwa (baik satwa endemik atau bukan), dan sebagai penyimpan air, karbon, pengatur iklim mikro, biodiversitas serta penyedia udara bersih tidak memperoleh posisinya. Akibatnya, pada saat terjadi bencana baru sibuk mencari solusi, yang seharusnya bisa dicegah lebih awal.
Menurut Guru Besar Kebencanaan dan Staf Ahli Pusat Studi Bencana Alam UGM, Profesor Djati Mardiatno, Pemerintah lebih gemar mengucurkan anggaran untuk penanganan pasca bencana ketimbang investasi pada pencegahan.
Pemerintah malah terus memangkas anggaran penanggulangan bencana dalam APBN. Bahkan pada APBN 2026 menjadi jumlah anggaran terkecil dalam 15 tahun terakhir. Hanya berjumlah Rp 491 miliar. Padahal sebagai garda terdepan mitigasi bencana, BNPB membutuhkan dana manajemen, pemeliharaan alat hingga penanganan bencana. Apalagi Indonesia berada di urutan kedua sebagai negara dengan risiko bencana terbesar di dunia.
Kondisi ini memunculkan dualisme wajah yang tidak seimbang. Pertama, para kapital dengan mudah memperoleh keuntungan ekonomi. Kedua, biaya pemulihan bencana ekologis disosialisasikan: pembiayaan dibebankan pada negara bukan pelaku karhutla yang notabene adalah kapital.
Pemilik modal memperoleh manfaat, sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, transportasi dan hilangnya fungsi ekologi sehat. Negara memudahkan akses aktivitas ekonomi korporat, lalu menggunakan anggaran publik menangani kerusakan (karhutla) yang muncul. Hutan dijadikan aset ekonomi para pengusaha besar, bukan amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan rakyat.
Cara Komprehensif Menanggulangi Karhutla
Jika sistem kapital lebih memihak pada korporasi, berbeda dengan sistem Islam. Paradigma pengelolaan hutan dan sumber daya alam (SDA) lainnya mengacu pada konsep kepemilikan umum (milkiyah ammah). Sementara, hutan merupakan kepemilikan umum, tidak boleh diserahkan penguasaan dan tata kelolanya kepada individu juga korporasi, yang membuat manfaat dan keuntungan hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara rakyat kehilangan akses.
Sebagaimana termaktub dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat (memiliki bersama) dalam tiga perkara: air, padang rumput (hutan), dan api (tambang).”
Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) urusan rakyat. Dengan visi ri’ayah (pelayan), negara tidak sekadar hadir memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi wajib mencegah kerusakan sejak awal, hingga tidak akan ada karhutla yang berulang.
Bahkan, Islam sangat tegas memberi peringatan larangan sekedar merusak satu pohon. Sesuai hadis Rasulullah Saw. “Siapa saja yang menebang pohon bidara yang menaungi ibnu sabil dan hewan-hewan ternak secara serampangan, zalim dan dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah akan menuangkan air panas pada kepalanya di neraka (HR Abu Dawud).
Menurut Anggota Ikatan Alumni Program Habibie juga pakar geospasial Prof Dr Ing Fahmi Amhar, solusi komprehensif karhutla mencakup dua sisi yang harus beriringan yakni, cara dunia dan orientasi akhirat. Saling melengkapi: teknologi mengawasi, hukum mencegah dan menghukum, insentif sebagai penghargaan bagi yang menjaga hutan dan disinsentiif bagi pelaku ynag melanggar. Kemudian ketakwaan individu, amar ma’ruf nahi munkar (kontrol masyarakat) serta penguasa yang menyadari amanahnya.
Wallahu a’lam.