Digerebek Malam Hari, Sopir di Banyuasin Tertangkap Simpan Sabu

Selasa 05-05-2026,12:03 WIB
Reporter : Ronie
Editor : Zaironi

Skop pipet plastik

Timbangan digital

1 unit handphone

BACA JUGA:Ini Penyebab Speed Boat Haras Group Tenggelam di Muara Telang Banyuasin

BACA JUGA:Speed Boat Tenggelam di Muara Telang Banyuasin, Begini Kondisi Penumpangnya!

Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh tiga warga setempat sebagai saksi, memperkuat proses hukum yang berjalan transparan.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Kecamatan Banyuasin III.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat yang dapat mencapai belasan tahun penjara.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin.

Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik di Sumatera Selatan, hingga pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Keberhasilan pengungkapan ini pun disambut lega oleh masyarakat. Warga berharap aparat terus meningkatkan patroli dan penindakan, agar Banyuasin benar-benar bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Kategori :