Sekda Sumsel Buka Pra Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Percepatan Program Strategis

Rabu 01-04-2026,21:00 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

Kegiatan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 90 dan 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan pelaksanaan Musrenbang RKPD.

Melalui forum ini, diharapkan terwujud keselarasan perencanaan pembangunan antara perangkat daerah dan para pemangku kepentingan sebelum nantinya dibahas lebih lanjut dalam Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027.

Tags :
Kategori :

Terkait