Ribuan PPPK di Sumsel Terancam Dirumahkan, Jika Aturan Ini Diberlakukan!

Jumat 13-03-2026,08:03 WIB
Reporter : Rel sumks
Editor : Zaironi

“Sekarang sudah naik lagi, di atas 30 persen,” bebernya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten OKI, Asmar Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan apa pun yang telah diamanatkan undang-undang.

 Namun hingga kini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai komponen apa saja yang akan disesuaikan.

Di tingkat nasional, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa batas maksimal 30 persen belanja pegawai memang telah diatur dalam undang-undang.

 Pembatasan itu dimaksudkan agar daerah tetap mampu memenuhi belanja wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Kalau ini ditegakkan, tentu akan berujung pada dampak. Pertanyaannya, dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah?” ujarnya.

Dede menilai pemerintah pusat perlu segera menyiapkan regulasi baru untuk mengantisipasi nasib PPPK yang telanjur diangkat. 

Opsi yang bisa ditempuh antara lain menerbitkan peraturan pemerintah baru atau bahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar memiliki kekuatan hukum di atas undang-undang.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arse Sadikin Zulfikar, menilai pemerintah dan DPR perlu segera membahas persoalan ini sebelum 2027 agar keresahan di daerah tidak semakin meluas.

 Ia juga mendorong seluruh kepala daerah menyuarakan persoalan ini secara bersama-sama kepada Presiden dan kementerian terkait.

Data Kementerian Dalam Negeri per Agustus 2025 menunjukkan sekitar 90 persen dari 548 kabupaten/kota memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada dana transfer pusat.

 Situasi semakin berat setelah dana transfer yang sebelumnya sekitar Rp900 triliun dipangkas menjadi sekitar Rp600 triliun.

Kondisi ini menempatkan daerah dalam posisi sulit. Mereka dihadapkan pada pilihan berat antara mempertahankan belanja pegawai atau mengamankan belanja pembangunan dan pelayanan publik. 

Persoalan semakin kompleks karena banyak PPPK bekerja di sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan, dengan masa kontrak lima tahun yang berpotensi menimbulkan polemik jika diputus di tengah jalan.

Jika tidak segera ada solusi konkret dari pemerintah pusat, kekhawatiran gelombang pengangguran baru di daerah bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata yang bisa mengguncang stabilitas pelayanan publik dan perekonomian daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait