Dua Rampok Alfamart Dibekuk Hitungan Hari

Rabu 25-02-2026,17:37 WIB
Reporter : Ronie
Editor : Zaironi

HARIANBANYUASIN.COM  - Kinerja jajaran Satreskrim Polres Muara Enim dalam mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya patut diacungi jempol. 

Buktinya, dua perampok bersajam yang melakukan aksinya di minimarket Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.13 WIB, berhasil dibekuk hanya dalam hitungan hari.

Pelaku Parindra Putra (32), swasta, warga Desa Tanjung Karangan, diamankan di rumahnya, Sabtu 21 Februari 2026. Sedangkan, pelaku lainnya yang sempat DPO Johardi Pradika (34), warga Desa Tanjung Karangan, diringkus di depan Polsek Lawang Kidul, Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku perampokan tersebut. "Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam toko saat karyawan sedang beraktivitas. 

Salah satu pelaku berjaga di pintu masuk, sementara pelaku lainnya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang berharga," ujar Kasat Reskrim, Rabu 25 Februari 2026.

Saat korban dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan menodongkannya untuk mengancam agar tidak berteriak.

"Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp13.986.000, terdiri dari uang tunai Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite, satu unit handphone Samsung Galaxy A05, serta barang lainnya," jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, bahwa motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, serta karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner, dan satu bilah pisau parang," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," bebernya.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tags :
Kategori :

Terkait