Menko AHY Bahas Penanganan Kendaraan ODOL: Melanggar harus Ditindak Tegas

Rabu 11-02-2026,10:08 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

HARIANBANYUASIN.COM - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengikuti rapat pembahasan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dilaksanakan di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (10/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Menko AHY didampingi Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Isu kendaraan ODOL menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut, menyusul kejadian ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat pada tahun sebelumnya akibat kendaraan bermuatan berlebih.

BACA JUGA:Menko AHY Apresiasi Rusun Mahasiswa Unsri, Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

BACA JUGA:Di Hadapan Menko AHY, Gubernur HD Sampaikan Agenda Strategis di Sumsel

Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menegaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, baik dari aspek pengawasan maupun penegakan hukum.

Ia menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menginstruksikan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum sebagai langkah pencegahan kerusakan infrastruktur dan demi keselamatan masyarakat.

“Saya berharap persoalan ini dikaji dengan sungguh-sungguh agar yang dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang seharusnya, bukan justru sopir atau pemilik kendaraan,” ujar Cik Ujang.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Buka Bimtek Manajemen Kontrak PBJ

BACA JUGA:Gubernur HD: Ikuti Pergub 74/2018, Angkutan Batubara Wajib Lewat Jalan Khusus

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia AHY menambahkan bahwa kendaraan ODOL merupakan salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan dan jembatan di berbagai daerah.

Menurut AHY, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia telah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan kendaraan ODOL selama setahun terakhir sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas serta usia infrastruktur nasional.

AHY menegaskan bahwa tindakan tegas harus diberikan kepada kendaraan ODOL yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin keselamatan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur.

Tags :
Kategori :

Terkait