Nadiem Makarim Kenakan Rompi Tahanan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kamis 04-09-2025,18:59 WIB
Reporter : Repro
Editor : Ronie

HARIANBANYUASIN.COM – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak lama setelah pengumuman, Nadiem tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejagung saat digiring keluar ruang pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025). Momen ini menjadi perhatian publik, termasuk warga Banyuasin yang tak menyangka sosok mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu kini menghadapi jerat hukum.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 6 Langkah Merawat Kulit Agar Tetap Glowing dan Sehat

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa keputusan menetapkan Nadiem sebagai tersangka diambil setelah penyidik menemukan cukup alat bukti. Pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, semakin memperkuat dugaan keterlibatan Nadiem.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” tegas Nurcahyo.

Nadiem tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam. Pemeriksaan kedua digelar pada Selasa (15/7/2025) dengan durasi sekitar 9 jam. Terakhir, Kamis (4/9/2025), ia kembali hadir memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Banyuasin Apresiasi Peserta di Hari Pelanggan Nasional 2025

Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan agar Nadiem tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022. Kejagung menduga ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

BACA JUGA:BKPSDM Banyuasin Launching Aplikasi SIAP, Dorong Percepatan Digitalisasi ASN

Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021

Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020

Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler