Titis Rachmawati Tegaskan Ernaini Terlibat Aktif Terbitkan Duplikat Akta, Mantan KUA AY Terancam Terseret!

Senin 28-07-2025,19:38 WIB
Reporter : maidi
Editor : Yanti

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ernaini, Wendi Aprianto, SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & Rekan, tak tinggal diam. Ia membantah anggapan bahwa kliennya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli yang sama, unsur pidana dalam pasal 263 dan 266 KUHP belum terpenuhi karena pihak pemohon yang sah atas duplikat akta nikah adalah almarhum H. Basir, bukan Ernaini.

“Ahli menyampaikan bahwa pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya pemohon aktif. Sementara dalam kasus ini, yang tercatat sebagai pemohon adalah H. Basir, yang sudah meninggal dua tahun lalu,” terang Wendi.

BACA JUGA:Fajar/Fikri Akhiri Kutukan 7 Bulan, Indonesia Akhirnya Angkat Trofi China Open 2025!

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi fakta dan pihak KUA, duplikat yang diterbitkan dinyatakan sah, bukan hasil rekayasa.

“Jika ada kekeliruan administratif, maka subjek hukum yang paling bertanggung jawab sudah tidak ada. Tidak adil jika klien kami dibebani tanggung jawab sepihak,” ujarnya. 

Kategori :