Dua Saksi Ahli Kemenag Beberkan Kejanggalan Akta Nikah

Selasa 22-07-2025,10:12 WIB
Reporter : maidi
Editor : zaironi

“Tidak cukup hanya Ernaini yang bertanggung jawab. Ada pihak lain yang menggunakan dan mendapat keuntungan dari dokumen itu. Kami minta Polda segera bertindak,” serunya.

Tudingan Tak Profesional, Titis: “Penyidik Justru Ditekan”

Titis juga mengungkap bahwa laporan kasus ini telah diajukan sejak Agustus 2023, namun baru kini memasuki tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap. Ia mengaku kecewa dengan lamanya proses, namun tetap mengapresiasi langkah Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan Ernaini sebagai tersangka.

“Kalau mau kecewa, kami yang paling kecewa. Prosesnya terlalu panjang. Tapi kami tetap menghargai kerja keras penyidik,” ujarnya.

Menanggapi kritik terhadap kinerja penyidik, Titis membela pihak kepolisian. Menurutnya, penyidik justru bekerja dalam tekanan, bukan karena ketidakprofesionalan.

“Saya tidak sedang membela, tapi tudingan tidak profesional itu tidak berdasar. Yang terjadi, penyidik justru kerap mendapat tekanan dari berbagai pihak,” tegasnya.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan keterangan tambahan dan kemungkinan pemeriksaan terdakwa Ernaini. Perkara ini terus menyita perhatian publik, karena menyangkut dokumen vital negara berupa akta nikah yang memiliki konsekuensi hukum luas, baik secara perdata maupun pidana.

Perjalanan panjang kasus ini juga menjadi sorotan bagi aktivis hukum dan masyarakat sipil, yang mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pencatatan sipil, khususnya pada institusi keagamaan dan pencatatan nikah.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler