Meminta Sumbangan Bantuan Dana di Tengah Jalan Mengganggu Ketertiban Umum dan Keamanan Pengendara

Kamis 12-06-2025,11:00 WIB
Reporter : Panji Al Islami, S.H.
Editor : Fidiani

HARIANBANYUASIN.COM - Pada prinsipnya, menurut perspektif pemahaman Sunnah dan Hukum Positif yang berlaku, meminta sumbangan di tengah jalan, kendatipun untuk pembangunan tempat ibadah dan atau untuk manfaat kemanusiaan adalah sikap dan tindakan yang di larang dalam Islam maupun dalam prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana termaktub di dalam konstitusi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Artinya meletakkan segala persoalan yang menimbulkan gesekan dan/atau berdampak menimbulkan kerugian bagi orang lain harus di selesaikan menurut kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

 

 

Tentunya dalam hal pembangunan tempat ibadah dan sikap simpati terhadap kejahatan kemanusiaan dan/atau bencana alam, setiap agama memiliki hak untuk beribadah dan dijamin kemerdekaan sebagaimana menurut Pasal 28 E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Larangan meminta sumbangan dan/atau bantuan pembangunan tempat ibadah dan/atau untuk keperluan urusan kemanusiaan, hal ini sebagaimana hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassallam bahwa Rasulullah bersabda

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain" (HR. Ibnu Majah).

 

 

Larangan sebagaimana bunyi hadits tersebut bahwa tindakan meminta sumbangan di tengah jalan adalah tindakan yang memungkinkan membahayakan pengendara lain, seperti dikhawatirkan terjadinya lakalantas, kemacetan dan tindakan yang menghalangi ketertiban umum lainnya.

Selanjutnya, menurut Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 tentang pelarangan meminta sumbangan di jalan. Menurut Herman Deru, (di kutip dari sumselprov.go.id) bahwa meminta sumbangan di jalan di larang karena beresiko kecelakaan tinggi, merusak jalan dan merendahkan agama Islam. 

 

 

Menurut hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassallam bahwa

Kategori :