Dalilnya, Allah Swt. berfirman,
".... Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 233).
Dalam ayat lain Allah Swt. berfirman,
".... Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (QS. At-Thalaq: 6).
Atas dasar inilah standarisasi kemiskinan dalam Islam, bukan sekadar angka dan data semata, melainkan standar terpenuhi atau tidaknya kebutuhan primer masyarakat.
Lalu, bagaimana cara Islam mengentaskan kemiskinan?
Islam menjamin terpenuhi kebutuhan primer. Ini dilakukan melalui mekanisme: memerintahkan setiap kepala keluarga untuk bekerja, mewajibkan kerabat membantu saudaranya, dan negara ikut andil membantu rakyat miskin.
Selanjutnya, Islam memandang kewajiban aturan kepemilikan yang sesuai dengan syariat.
Jenis kepemilikan umum misalnya, haram dikuasai oleh indivudu atau asing.
Negaralah yang wajib mengelola, dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Terakhir, distribusi kekayaan dilakukan oleh negara.
Distribusi yang merata dilakukan agar harta tidak beredar ke tangan orang-orang kaya saja.
Melalui standarisasi yang benar, maka penyelesaian masalah kemiskinan pun akan dilakukan juga dengan benar.
Saat kapitalisme mengelola dengan data dan angka, hasilnya tak sesuai realita.
Oleh karena itu, Islamlah solusi yang benar atas segala persoalan kemiskinan.
Tolok ukurnya jelas dan membawa umat dalam penyelesaian yang hakiki.