Ia juga mengapresiasi keberhasilan ini sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Ini adalah penyelamatan keuangan negara sekaligus prestasi besar bagi kami dalam menjaga amanah masyarakat,” ujar Giovani.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana Korpri oleh Bambang dan Mirdayani yang terjadi antara Desember 2022 hingga September 2023.
Berdasarkan penyelidikan, sejumlah pelanggaran mencakup:
- Penyimpangan dalam pemberian santunan, termasuk pembelian barang fiktif.
- Pengeluaran dana di luar aturan, seperti bantuan kegiatan budaya dan biaya rumah sakit.
- Pinjaman dana tanpa pertanggungjawaban.
- Salah satu penyimpangan yang mencolok adalah penggunaan dana Rp 120 juta tanpa pertanggungjawaban pada Mei 2023 dan bantuan Rp 10 juta untuk operasi kanker istri seorang pejabat.
Giovani berharap keberhasilan ini menjadi pelajaran penting bagi aparatur sipil negara (ASN) di Banyuasin agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
“Semoga langkah ini menjadi peringatan keras agar semua pihak mematuhi aturan dan tidak tergoda menyalahgunakan anggaran,” pungkasnya.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejari Banyuasin dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari penyimpangan.
Publik berharap langkah ini dapat terus berlanjut untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya di Kabupaten Banyuasin.