3. Pengajuan KPR: Serahkan dokumen yang telah disiapkan.
4. Proses Verifikasi: Pihak BRI akan melakukan verifikasi dan evaluasi kelayakan kredit.
5. Pencairan Dana: Jika disetujui, BRI akan mencairkan dana KPR untuk pembelian rumah atau properti yang diajukan.
Tabungan KPR BRI adalah solusi tepat bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan mudah dan terjangkau.
Bank BRI terus berkomitmen mendukung masyarakat Indonesia dalam mencapai kepemilikan properti melalui layanan keuangan yang inovatif dan terjangkau.(*)