HARIANBANYUASIN.COM — Seorang Ketua RT di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, diberhentikan secara hormat oleh seorang kepala desa.
Sang Ketua RT dianggap melakukan pelanggan fatal, karena melabrak rumah seorang janda dilingkungan setempat lantaran menerima tamu laki-laki yang berstatus suami orang sampai larut malam.
Nando sang ketua RT mengaku keputusan Kades tersebut janggal dan penuh tanda tanya sebab keputusan pemecatannya karena alasan penggerebekan itu tidak mendasar.
BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Muara Telang Banyuasin, Puluhan Rumah Rusak di Empat Desa
BACA JUGA:Tuduhan Pemuda Pancasila Terhadap Kepala Desa Sukadamai: Fitnah atau Fakta?
Sebab kejadian penggerebekan itu sudah cukup lama yakni terjadi pada Oktober 2023 yang lalu.
"Saya terkejut saat menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kepala Desa. Tanpa ada peringatan atau teguran sebelumnya, saya diberhentikan sebagai ketua RT," ujarnya.
Kalau memang salah menurut Nando, kenapa tidak pada saat kejadian dikeluarkan pemecatan tersebut. "Ini sudah satu tahun baru dipersoalkan. Bahkan pemecatan jni terjadi ditahun politik," ujarnya.
BACA JUGA:Proyek Taman Kapal Sriwijaya Terhenti, Sekda Banyuasin Beri Penjelasan
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Percepat Penanganan Kasus Pungli, Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru
Untuk mendapatkan kejelasan dari pihak Kades, Senin 28 Oktober 2024, Nando bersama warga RT 07 mendatangi kantor Desa Lalang Sembawa untuk meminta klarifikasi.
Puluhan warga turut hadir untuk memahami alasan di balik pemecatan ketua RT mereka.
Nando membenarkan jika ia bersama warga lainnya melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang janda yang menerima tamu sampai larut malam.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Beraksi Cepat, Mantan Kepala Laboratorium DLH Ditangkap Sebagai Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Mengecap Manisnya Bisnis Stroberi dengan Pemberdayaan BRI