Tanpa Ribet! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik, Simpel & Praktis!

Kamis 31-10-2024,11:00 WIB
Reporter : Diyaa
Editor : Seffa

Meskipun KTP pemilik tidak ada, Anda masih memerlukan dokumen lain seperti STNK asli kendaraan.

Jika Anda adalah pihak ketiga yang membayar pajak atas nama pemilik, persiapkan juga surat kuasa yang ditandatangani pemilik kendaraan.

BACA JUGA: Mengatasi Fear of Missing Out, 5 Tips Efektif untuk Menyiasati Rasa Takut Ketinggalan

BACA JUGA:Pemudik Wajib Tahu! 8 Tips Menjaga Keamanan Rumah Saat Mudik Lebaran

Kunjungi Kantor SAMSAT:

Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Di sana, Anda akan mendapatkan informasi dan arahan mengenai proses pembayaran pajak tanpa KTP.

Bawa Surat Kuasa (Jika Diperlukan):

Jika Anda bukan pemilik kendaraan, bawalah surat kuasa yang menyatakan bahwa Anda diizinkan untuk membayar pajak kendaraan atas nama pemilik.

Pastikan surat kuasa tersebut ditandatangani dan disertai fotokopi KTP pemilik (jika ada).

Lengkapi Formulir Pembayaran:

Di kantor SAMSAT, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembayaran pajak. Pastikan Anda mengisi semua informasi yang diperlukan dengan akurat.

Bayar Pajak:

Setelah semua dokumen lengkap dan formulir terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti tunai, kartu debit, atau bahkan aplikasi pembayaran online, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Ambil Bukti Pembayaran:

Setelah pembayaran selesai, jangan lupa untuk meminta dan menyimpan bukti pembayaran pajak.

Kategori :