Rumah Impian Dalam Genggaman! Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

Senin 28-10-2024,17:30 WIB
Reporter : Ika Fidi
Editor : Fidiani

6. Foto copy Akta pisah harta (jika ada)

7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.

8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.

Syarat Khusus

Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS),  Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk. dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut :

  • Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
  • Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;
  • Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

5. Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

  • Foto copy Surat ijin Praktek
  • Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
  • Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

6. Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

  • Sudah berpengalaman menjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
  • Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
  • Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (*)
Kategori :