HARIANBANYUASIN.COM - Berita yang mengejutkan datang dari pengakuan dr. Yulya, Spog.
Ia menceritakan pengalamannya saat menghadapi pasien remaja putri berusia 10 tahun yang mengalami kecanduan seks.
Pasiennya tersebut sudah beberapa kali melakukan seks dengan pacarnya yang juga masih belia, yakni 13 tahun.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Tak Aman, Apa Peran Negara?
BACA JUGA:Zina, Perbuatan Keji yang Dianggap Biasa
Dalam tabel terbaru yang dikeluarkan oleh komnas perlindungan anak, tren permintaan dispensasi menikah kian meningkat sejak Tahun 2016-2022.
Permintaan dispensasi menikah dini didominasi alasan karena hamil di luar nikah. Mayoritas pelakunya berusia 15–19 tahun. Bahkan, ada anak yang belum berusia 15 tahun.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa ribuan anak remaja hamil di luar nikah dan supaya bisa disahkan dalam pernikahan, maka mereka meminta meminta dispensasi.
BACA JUGA:Menyoal Kasus Wanda Hara dan Transgender
BACA JUGA:Antara Meritokrasi dan Politik Dinasti Presiden Jokowi
Sungguh kedua berita ini cukup membuat siapapun terkejut. Sebagai orang tua kita tak boleh lengah sedikitpun.
Penyebab berbagai penyimpangan yang dilakukan anak-anak sekarang salah satunya dikarenakan faktor keluarga, yakni kurangnya perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tua.
Orang tua bertanggung jawab penuh untuk memberikan pendidikan agama sedini mungkin, memperhatikan anak, baik dari segi moral maupun segi norma.
BACA JUGA:Viral, Kesedihan seorang ayah melihat anaknya menjadi korban KDRT
BACA JUGA:Warga Terjangkit HIV/AIDS, Ada Apa?