Sedangkan bagi penyandang disabilitas bisa melampirkan:
1. Surat keterangan penyanddang disabilitas (dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah)
2. Link video singkat berrisi aktivitas sehhari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (yang bisa menunjukkan bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas)
"Namun sejauh ini, belum ada juknis yang mengatur terkait persyaratan dokumen untuk seleksi PPPK tahun 2024," ucapnya.
Untuk diketahui, dijelaskan Nunuk jika pihaknya telah mengusulkan 419.000 formasi guru dan tenaga kependidikan.
"Sayangnya hingga penutupan di 31 Januarii 2024, belum sampai diangka itu. Makanya kita meminta unntuk diberi kesempatan pada Kemenpan RI. Agar pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi untuk lebih dimaksimalkan," jelasnya.
Sementara itu, di Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mengangkat 5.951 honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan rincian, PPPK Tenaga Teknis sebanyak 3.886 orang, PPPK Guru sebanyak 828 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 246 orang.
Selanjutnya, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tenaga Kesehatan sebanyak 60 orang, CPNS Tenaga Teknis sebanyak 531 orang. Jadi total keseluruhan kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 5.551 orang.
"Tentunya tahun ini Pemkab Banyuasin cuci gudang, kita harap tahun ini semua honorer sudah berstatus ASN. Untuk sementara, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin," kata Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam.***