Untuk membersihkan nama dari daftar hitam BI Checking, nasabah perlu mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan bukti pembayaran cicilan kredit.
Langkah-langkahnya meliputi melunasi cicilan kredit yang belum terbayar, memeriksa kembali skor kredit, menyertakan surat klarifikasi ke OJK, dan menunggu proses verifikasi.
Masuk dalam daftar blacklist BI Checking karena gagal melunasi cicilan kredit dapat berdampak negatif pada kondisi finansial.
Namun, dengan langkah-langkah yang tepat, nasabah dapat membersihkan nama mereka dari daftar hitam ini dan kembali mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Jaga kedisiplinan dalam pembayaran kredit untuk menghindari risiko serupa di masa depan.*