Pj Bupati Banyuasin juga menyampaikan bahwa pendamping PKH adalah pegawai dari pemerintah pusat yang bekerja di daerah Banyuasin.
Mereka digaji melalui dana APBN, bukan APBD.
Namun, Hani mengatakan, beban kerja pendamping PKH sangat berat.
Selain memberikan bantuan, pendamping PKH juga harus melakukan pendampingan dan memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
"Dengan beratnya beban tersebut, belum lagi membawahi banyak wilayah, Insyaallah tahun ini 2024 Pemkab Banyuasin akan menggantikan serta menaikkan bantuan operasional PKH yang akan naik cukup signifikan dari yang telah diterima saat ini," tegas Hani.
Suami dari Hj Marry Hani ini juga berpesan kepada para pendamping PKH agar tetap memperhatikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018.
Tentang Program Keluarga Harapan serta menjaga Kode Etik SDM PKH dan menghindari diri dari perbuatan tercela.
"Mengingat tahun ini adalah tahun politik dan saat ini kita berada pada masa kampanye pemilu," kata dia.
"Maka dari itu, saya berpesan kepada seluruh teman-teman pendamping PKH agar bersikap netral," ujar Hani.
"Selanjutnya perlu dipahami dan diberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa bantuan sosial PKH yang dilaksanakan pemerintah tidak terkait sama sekali dengan politik," ujarnya
"Dan kegiatan ini akan terus berlangsung selama masih diperlukan yang merupakan amanat konstitusi (UUD 1945 Pasal 33)," tutupnya.***