KPU Banyuasin, akan mendirikan TPS di Perumahan GSS Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan.
Disini, setidaknya dari hasil coklik yang dilakukan terdapat 300 mata pilih.
"Dari 313 desa dan kelurahan di Banyuasin, untuk TPS sebanyak 2.664 TPS dengan jumlah mata pilih di Kabupaten Banyuasin sebanyak 625.988 mata pilih," pungkasnya.
Keputusan ini tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian masyarakat yang tinggal di Tegal Binangun yang memiliki KTP Kota Palembang merasa dirugikan karena harus menempuh jarak yang jauh untuk mencoblos di TPS di wilayah Palembang.
Sementara itu, sebagian masyarakat lainnya yang tinggal di Tegal Binangun yang memiliki KTP Banyuasin merasa lega karena tidak perlu mengurus KTP Banyuasin untuk dapat mencoblos.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, keputusan ini telah ditetapkan dan akan dilaksanakan pada Pemilu 2024 mendatang.***