Tukang Parkir di Palembang Gelapkan Motor, Ini Modus yang Digunakan

Jumat 20-10-2023,11:38 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Berpura-pura meminjam sepeda motor untuk membeli gorengan, seorang tukang parkir di Komplek Tri Dharma RT 02 RW 01 Kecamatan Talang Kelapa, berinisial DN (39) malah menggadaikannya.

Akibat perbuatannya, DN (39) warga Jalan Lebak Sari Perumahan Surya Akbar 10 Kecamatan Sukarami Palembang, harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berbagai macam cara modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelakunya. Seperti halnya yang terjadi pada Senin (16/10) sekira jam 07.00 WIB, di Komplek Tri Dharma RT 02 RW 01 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Perahu Ditabrak Kapal, 3 Pemancing di Banyuasin Hanyut Terbawa Arus

Yang mana kejadian ini dengan modus pelaku dengan cara meminjam motor korban untuk membeli gorengan, ternyata oleh pelaku motor korban digelapkannya dengan cara digadaikan kepada orang lain.

Kapolsek Talang Kelapa, AKP Sari Aprilya Ramahadani S SH SIk mengungkapkan ditangkapnya pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Aji Dwi Pangestu (23) warga Jalan Lebak Sari Perumahan Surya Akbar 10 Kecamatan Sukarami Palembang. 

"Dalam laporannya, korban mengaku jika sepeda motornya telah dipinjam pelaku. Dengan berpura-pura untuk membeli gorengan. Dan ternyata sepeda motor itu digadaikan pelaku," ujarnya.

BACA JUGA:Perahu Ditabrak Kapal: 2 Penumpang Ditemukan, 1 Dalam Pencarian

Atas laporan korban, anggotanya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku bisa diamankan.

"Sepeda motor itu dari pengakuan pelaku digadaikannya bersama ET sebesar Rp 1,7 juta. Namun hanya dibayar Rp 500.000," ungkap Kapolsek.

Uang dari menggadaikan motor korban, diakui DN untuk membeli sabu Rp 200.000 dan sisanya untuk keperluan sehari-hari. Dan juga untuk bermain judi slot.*

Kategori :