BACA JUGA:Rumah Warga Rantau Bayur Banyuasin Ludes Terbakar, Kapolsek Ungkap Penyebabnya
"Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 buah korek api gas warna biru merk Tokai yang digunakan oleh pelaku untuk membakar lahan tersebut," beber dia.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Pasal 108 UU RI No : 39 tahun 2014.
"Yang mana setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," terang dia.
Kemudian Pasal 56 Ayat (1) UU RI No : 39 tahun 2014 yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Selanjutnya Pasal 188 KUHPidana yang mana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dipidana," ucapnya.
"Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun," tutup dia.
Kapolres menegaskan hal ini menjadi contoh masyarakat lain agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Sebab dampaknya dapat menimbulkan kabut asap.
Polres Banyuasin saat ini terus siap siaga dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," pungkasnya.*