PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banyuasin membongkar kios tambal ban yang berada di kawasan Talang Kelapa Banyuasin, Kamis 31 Agustus 2023.
Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi MSi melalui Kabid Perda Mulyadi mengatakan penertiban sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Tibuntram.
"Sebelum melakukan penertiban, pemilik usaha sudah diberikan imbauan untuk menertibkan sendiri, " ujar Mulyadi didampingi Kabid Tibuntram Bustanil Arifin.
Katanya, penertiban dilakukan atas koordinasi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Hal itu dilakukan untuk memperindah TK Adhiyaksa di Talang kelapa.
"Mengganggu badan jalan dan menutupi suasana gedung TK Adhiyaksa. Apalagi dilokasi itu banyak truk yang berhenti sehingga mengganggu arus lalulintas," bebernya.
Diakuinya setelah penertiban tersebut, pihak sekolah akan membuat taman di lokasi tersebut.
BACA JUGA:11 Sekcam, 21 Lurah/Seklur yang Baru Resmi Dilantik Bupati Banyuasin, Berikut Daftar Lengkapnya
"Rencana akan dibuat taman dan himbauan agar tidak melakukan aktivasi dilokasi itu lagi," pungkasnya.*