PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Dua pemuda masing-masing JI (24) dan IA (17) warga Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, diringkus.
Keduanya diamankan Satreskirim Polres Banyuasin lantaran melakukan perampasan handphone (Hp) milik korban Imam Risky Al-Qurthubi.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar STrk SIK mengatakan berdasarkan laporan dari orang tua korban, kejadian ini bermula korban keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Hari Wisuda Almarhum Romy Yudhistira, Rektor Unsri: Almarhum Salah Satu Putra Terbaik Kita
Kemudian ketika sampai di jalan poros Desa Lalang Sembawa, kedua pelaku mengentikan laju kendaraan korban.
"Kemudian, pelaku memaksa korban untuk meenyerahkan Hp miliknya. Dengan mengancam menggunakan pisau," jelas Kasat.
"Karena diancam dengan pisau, korban ketakutan, dan menyerahkannya," katanya.
BACA JUGA:Petani Sawit dan Karet di Kecamatan Air Kumbang Banyuasin Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi
Alhasil, 1 buah Hp merek OPPO A57 warna hitam dengan milik korban dibawa kabur pelaku. Dan korban mengalami kerugian Rp 1,5 juta.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota pun langsung bergerak," ujarnya.
Dan berhasil mengamankan pelaku JI di Desa Mainan dan pelaku IA ditangkap di rumahnya di Desa Rejodadi.
BACA JUGA:Sebelum Jadi Korban Tabrak Lari, Orang Tua Romy Yudhistira Ungkap Firasat Ini
Kemudian tim langsung bergerak untuk menangkap penadah barang hasil curian tersebut.
"Para pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin berikut barang bukti," tukasnya.*