Sebelumnya, KPU Banyuasin mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Banyuasin.
Sekaligus mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS setiap partai politik peserta pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Banyuasin, Nurul Mobarok menjelaskan dengan telah diumumkannya DCS DPRD Banyuasin ini, maka masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut.
"Masukan ini bisa disampaikan 19-28 Agustus 2023, bisa disampaikan Secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon DPRD Banyuasin," ungkapnya.
Masukan dan tanggapan masyarakat, kata dia harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Banyuasin.
"Melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau ke kantor KPU Banyuasin di Jalan Thalib Wali," bebernya.*