PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyampaikan penjelasan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah.
Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024, Senin 14 Agustus 2023.
Dalam pidato penyampaiannya, Gubernur menegaskan, RAPBD tahun 2024 disusun untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran," sampainya.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Penantian Panjang Berbuah Manis, Kini warga Dusun Saluran Menikmati Listrik
"Yakni berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan yaitu peningkatan reformasi birokrasi dan ekonomi kerakyatan," bebernya.
Penyusunan RAPBD Sumsel tahun anggaran 2024 telah disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah.
Guna mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah.
BACA JUGA:Listrik Masuk ke Dusun Saluran, Wabup Banyuasin: Semoga Makin Menggerakkan Perekonomian
“Komposisi anggaran belanja daerah hingga saat ini masih didominasi oleh belanja wajib pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan infrastruktur," jelasnya.
Dirinya juga meminta seluruh OPD agar mengelola APBD dengan lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel.
"Setiap rupiah yang dibelanjakan harus digunakan untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif. Serta mampu memberikan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
BACA JUGA:Baznas Banyuasin-Baznas Sumsel Kolaborasi, 5 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah
Herman Deru merinci berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang telah ditandatangani 24 Juli 2023 lalu, dimuat dengan rincian.
Antara lain, Rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.10.949.809.805.940,00.
Dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Rp.11.414.544.966.242,00.