PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus pencurian besi patok yang tertanam dilahan milik PT Sekawan Kotrindo Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada, Senin 17 Juli 2023 diketahui sekitar pukul14.00 WIB di belakang bengkel workshop PT Sekawan Kotrindo Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah HI (28) yang merupakan warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Tukang Ojek Dibegal di Jalan Gasing Banyuasin, Kondisinya Begini!
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Rambutan AKP Marwan SH MH, mengatakan, dalam aksinya pelaku dengan cara mengambil besi patok yang tertanam di lahan milik PT Sekawan Kotrindo dengan cara merusak dan menggali secara paksa.
"Akibat kejadian tersebut korban PT Sekwan Kotrindo mengalami kehilangan besi patok sebanyak 10 batang dengan kerugian jika diuangkan senilai Rp 10 juta," jelas Kapolsek Rambutan.
Menurut Kapolsek, pelaku berhasil diamankan pada, Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Terletak di Blank Spot, Simulasi ANBK di Sekolah di Banyuasin Ini Harus Mengungsi di Rumah Warga
Pelaku diamankan anggota Opsnal Polsek Rambutan saat sedang berada di pinggir jalan di Desa Sungai Pinang
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Rambutan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses sidik," katanya.
Juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa 1 buah linggis besi, 1 buah palu besi, dan 1 buah celana jeans hitam.*