Menjamurnya Riba, Mengundang Petaka

Minggu 02-07-2023,20:22 WIB
Editor : Yanti

Sayangnya, negara kurang peka terhadap permasalahan rakyat.

Padahal, pinjol meskipun legal tetap tidak dibenarkan.

Namun, karena negara berpedoman pada sistem sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan), menjadikan standarisasi perbuatan bukan lagi halal dan haram.

Tapi berstandar manfaat dan kerugian. 

Transaksi pinjol berbunga adalah transaksi haram karena mengandung riba.

Segala sesuatu yang mengandung keharaman pasti menghantarkan keburukan.

Sayang, negara sekuler tidak peduli rakyat jatuh dalam kubangan dosa karena riba.

Malah, negara memfasilitasi dengan melegalkannya. Nauzubillah!

Riba Mengundang Petaka

Padahal, Allah Swt. Sang pemilik alam semesta, manusia dan kehidupan telah tegas melarang praktik riba. Dalam firman-Nya :

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS Al-Baqarah: 278-279)

Tak terbayangkan bagaimana jadinya jika riba ini terus merajalela.

Akan datang murka Allah Swt. sebagai konsekuensi dihalakannya keharaman.

Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad Saw.

“Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah.” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Kategori :