PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Pemprov Sumsel melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumsel, menggelar Diklat Peningkatan Kapasitas Camat se-Sumatera Selatan, yang dilaksanakan 19-24 Juni 2023.
Staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, Dr H Firmansyah MSc mengatakan Camat menjadi Centre Of Public Service (Pusat Pelayanan Masyarakat) yang sekaligus sebagai citra pemerintah di mata masyarakat.
Sebab masyarakat akan menilai kredibilitas suatu pemerintahan itu, adalah dari perilaku para pejabat puncak yang berkedudukan di Pusat.
BACA JUGA:Ingin Kuliah dengan Beasiswa?, Kuliah di Politeknik Sriwijaya Banyuasin Saja
Dengan Status yang demikian, menurut Firmansyah, kecamatan dan camat akan menjalankan peran dan tugas yang berbeda dari masa sebelumnya.
Peran dan tugas baru ini, juga mempersyarakatkan perlunya camat mengembangkan kapasitas dan kualitas serta kompetensi sesuai dengan relevansi jabatan.
“Untuk itu diperlukan upaya pembinaan dan pengembangan yang berkesinambungan agar camat benar-benar dapat berperan sebagai perangkat daerah dalam semangat desentralisasi pemerintahan," katanya.
BACA JUGA:Niat Pinjamkan Handphone Eh Adik Tiri Malah 'Diginiin'
Inilah sesungguhnya esensi dari program diklat ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi camat sebagai penyelenggara pemerintah kecamatan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.
Sehingga mampu berperan aktif sebagai pemimpin koordinator kepemerintahan dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sementara Kepala BPDSDMD Sumsel Hj Tarbiyah SPd dalam laporannya menuturkan dalam proses pembelajaran, menggunakan metode pendekatan andragogy yang meliputi ceramah, tanya jawab dan diskusi.
BACA JUGA:Bersiaplah, Pemkab Banyuasin Segera Buka Penerimaan Tenaga PPPK 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan
“Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi camat sebagai penyelenggara pemerintah kecamatan," ungkapnya.
"Agar mampu berperan aktif sebagai pemimpin koordinator kepemerintahan dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,” tandasnya.*