"Karena ijazah merupakan surat tanda tamat belajar yang sah yang diberikan kepada siswa yang telah lulus pada suatu jenjang pendidikan SMP,” ujarnya.
Dia juga menyatakan ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan.*