Kini, lahan itu sudah banyak berdiri bangunan yang dijadikann tempat membuka usaha oleh sejumlah warga.
Sementara, bagi pedagang yang lainnya, yang membuka lapak sendiri, diharuskan menyetor kepada oknum warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Camat Banyuasin I, Bahrum Rangkuti menegaskan jika seluruh bangunan di sekitar Lapangan Bola Sadar Mimpi Mariana itu adalah bangunan liar.
"Itu bangunan liar," tegasnya.
Dia memastikan bangunan yangg kini kian banyak berdiri adalah bangunan ilegal, mengingat lahan yang digunakan adalah lahan milik Pertamina.
"Lagian itu kan bahu jalan untuk pengguna jalan," katanya, kepada harianbanyuasin.com, Senin 5 Juni 2023..
"Itu salah kalau dipakai untuk usaha. Dan saya tegaskan lagi, bangunan itu tidak ada surat-suratnya," ungkapnya.
Ditambahkan Bahrum, jika di wilayah Kelurahan Mariana, bukan hanya bangunan di dekat Lapangan Bola Sadar Mimpi saya yang berdiri bangunan liar.
"Kita bicara bukan hanya di Sadar Mimpi ya," katanya.
"Kita bicara secara keseluruhan, termasuk di pasar, banyak juga bangunan liar," jelas Bahrum.
Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Lurah Mariana, Pidianto untuk menyampaikan himbauan kepada pemilik bangunan liar tersebut.
"Kita sudah sampaikan himbauan kepada pemilik dan pedagang," ucapnya.
Lantas bagaimana respons pemilik bangunan liar atau pedagang yang menempati bangunan itu?
"Yang jelas himbauan sudah kita sampaikan," katanya lagi.
"Kalau untuk penertiban kita serahkan kepada Satpol PP,"bebernya.
Terkait permasalahan bangunan liar ini, pihaknya sudah melaporkannya pada Bupati Banyuasin.*