Bujangan Dibekuk Saat Belanja di Warung

Kamis 01-06-2023,17:41 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

Terduga pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor yang telah diambilnya tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 5 juta.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.*

Kategori :