"Dapat juga totalnya Rp 12 juta, untuk Bupati dan Wabup," katanya.
Sementara, terkait TPP Masfarizal juga mengaku belum mengetahui besaran nilainya. "Karena perbup TPP masih diajukan ke Mendagri untuk minta persetujuan," katanya singkat.
Mengenai rincian besar tiap ASN yang menerima TPP, itu tergantung eselon atau pangkat yang bersangkutan.
BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun
Akan tetapi ada kemungkinan, TPP itu akan di rapel selama tiga bulan yaitu Januari, Februari dan Maret.
"Terkait besarannya yakni tiap bulan sekitar Rp 6 miliar, untuk TPP," pungkas dia.(*)