PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polres Banyuasin memusnahkan sebanyak 1.271 gram narkotika jenis sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Delapan Anggota DPRD Banyuasin Serap Aspirasi Masyarakat Dapil I
Kapolres Banyuasin AKP Imam Syafi'i mengatakan sabu sebanyak itu didapatkan dari tangan Kedua tersangka Hamzah 981 gram dan Hadi 290 gram.
"Pemusnahan ini merupakan amanah dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP, " ujarnya.
BACA JUGA:Gedung Pelayanan PUPR Banyuasin Tahun Ini Difungsikan
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan periode Januari 2023.
Dimana selama bulan Januari-Februari tahun 2023, narkoba Polres Banyuasin telah berhasil melaksanakan penyidikan kasus narkoba sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 16 orang.