PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Guna meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban kekerasan, Pemprov Sumsel dan LPSK menjalin kerjasama.
Hal itu terungkap saat menerima kunjungan kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Ruang Kerja Sekda Sumsel, Jumat 10 Februari 2023.
"Kita tentu sangat setuju digarapnya kerjasama ini untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat baik dari sisi hukum maupun perawatan akibat tindak kriminal yang dialami," kata Sekda Sumsel, Ir Supriono.
Kata Supriono, agar rencana kerjasama itu terjalin baik, maka harus disamakan persepsi di semua lini mulai dari kabupaten/kota maupun pihak lainnya.
"Payungnya mungkin bisa dengan Undang Undang. Namun ini harus kita kaji lagi agar kerjasama ini berjalan maksimal. Kita harus menyamakan persepsi dengan kabupaten dan kota yang ada," terangnya.
Termasuk dengan melakukan sosialisasi yang masif juga harus dilakukan. Sehingga masyarakat paham langkah yang dilakukan tersebut.
"Selama ini masyarakat beranggapan jika perlindungan itu hanya ada di kepolisian. Padahal tidak seperti itu. Dengan langkah ini, akan ada perlindungan bagi saksi dan korban. Serta hak-haknya bisa terpenuhi," tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, selama ini kerap terjadi sejumlah peristiwa atau kasus yang menyebabkan perempuan maupun anak menjadi korbannya.
"Untuk pemenuhan hak hukum mungkin kita sudah memiliki organisasi yang bisa membantu. Tapi soal perawatan hingga sembuh terhadap korban, kita belum memiliki peraturan daerahnya. Padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah," paparnya.
Dia menjelaskan, tidak adanya perda soal pemenuhan hak bagi korban kekerasan tersebut lantaran pemerintah daerah sendiri saat ini sudah tidak bisa mengatur sendiri peruntukan APBD.
"Karena semua sudah diatur oleh Pemerintaj pusat. Semua anggaran pemerintah daerah yang dikeluarkan, harus melalui persetujuan pusat. Semua harua dilaporkan. Jadi otonomi tidak ada lagi daerah," bebernya.
Dia berharap, kerjasama yang akan dibangun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan.
"Mudah-mudahan dengan upaya ini, pemenuhan hak-hak terhadap korban kekerasan dapat diberikan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, penjajakan kerjasama itu dilakukan agar upaya bantuan perlindungan dan pemenuhan hak untuk para korban kekerasan dapat diberikan dengan maksimal.
"Bantuan perlindungan yang kami berikan ini terbatas. Oleh sebab itu, kami mengajak pemerintah daerah untuk bekerjasama sehingga upaya itu bisa maksimal," katanya.
Terlebih, lanjutnya, bantuan kepada para korban tersebut tidak hanya diberikan sampai korban tersebut pulih dari peristiwa yang dialaminya.
"Pemenuhan hak para korban kekerasan itu bukah hanya sebatas perlindungan hukum dan perawatan cidera yang dialami," katanya.
"Namun tanggung jawab ini harus diberikan sampai mereka bisa memenuhi kebutuhannya ketika mereka sembuh seperti memberikan pelatih atau kesempatan agar mereka bisa berpenghasilan," tuturnya.
Untuk mewujudkan kerjasama tersebut, LPSK juga terus berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Dinas Sosial, Dunas Ketenagakerjaan hingga Kementerian Kesehatan.
"Karena pendampingan ini sangat panjang mulai dari perlindungan, perwaran dan lainnya. Karena itu, hal ini butuh kolaborasi," pungkasnya.*