Program PTSL dan Redistribusi Tanah, Wabup: Kepemilikan Tanah Sah Secara Hukum

Selasa 07-02-2023,17:27 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

KENTEN LAUT, HARIANBANYUASIN.COM - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah yang dijalankan Kantor BPN Banyuasin, memberikan kepastian kepemilikan tanah sah secara hukum.

 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH disela penyerahan sertifikat PTSL dan redistribusi tanah, Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa 7 Februari 2023.

 

“Program ini sangat baik. Masyarakat diberikan kemudahan untuk mendapatkan tanah miliknya yang sah secara hukum," kata Wabup.

 

"Sehingga ke depannya tidak ada lagi perebutan hak milik lahan. Apalagi ada yang mengaku-ngaku punya tanah,” tambahnya. 

 

Menurutnya, melalui program ini masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya di bidang pertanahan.

 

Dengan program ini, Kata Wabup Slamet, Pemkab Banyuasin mengapresiasi tinggi kerja keras BPN yang telah ikut memberikan kepastian hukum tanah milik masyarakat.

 

“Sehingga masyarakat dapat menerima manfaat dari pelaksanaan program sertifikat tanah,” ucapnya.  

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Muji Burohman SH MSi mengatakan bahwa melalui PTSL dan Redistribusi Tanah dibagikan kegiatan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) 840 bidang dan 644 bidang dengan total keseluruhan pada hari ini 1488 bidang redist di 5 desa. 

Tags :
Kategori :

Terkait