PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel kembali menugaskan tim dalam rangka Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. Tim pemeriksa interim disambut langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin beserta jajarannya di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Selasa (31/1/2023).
Pemeriksaan Interim merupakan audit pendahuluan yang dilakukan sebelum audit atas laporan keuangan dilakukan. Pemeriksaan interim dilaksanakan sebelum pemeriksaan atas LKPD. Pemeriksaan interim merupakan bagian dari pemeriksaan atas LKPD dan merupakan praktik yang lazim dalam pemeriksaan laporan keuangan.
Tim pemeriksa yang terdiri atas tiga orang personel tersebut akan melaksanakan tugasnya di Kabupaten Banyuasin selama satu bulan lebih. Tim pemeriksa interim LKPD tersebut akan mengakhiri tugasnya di Kabupaten Banyuasin sebelum bulan Ramadhan.
Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH menyambut baik kedatangan tim pemeriksa interim LKPD dari perwakilan Provinsi Sumsel. Wabup berharap, semoga dalam melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Banyuasin senantiasa diberikan kelancaran. Dimana untuk mendukung terciptanya transparansi pengelolaan keuangan maka dari itu segera dikumpulkan dan dilaporkan ke BPK untuk diperiksa.
“Tentunya Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap ditahun ini dapat kembali menerima penghargaan wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas. Dimana kita berkomitmen sebelum Ramadhan sudah selesai semua laporan dan bisa berjalan dengan lancar para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa berkoordinasi dengan bendahara untuk dokumen-dokumen segera disiapkan,” ungkap Wabup.
Selama menjabat sebagai Bupati dan Wabup H Slamet menuturkan, telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK setiap tahun berturut-turut. Harapannya, diakhir masa jabatannya mampu mencapai target WTP dalam pelaporan keuangan ; program dan kegiatan diwilayah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Tahun ini pun harapannya bisa WTP lagi dan dengan penuh kehati-hatian kami dalam memimpin program kegiatan anggaran. Tetapi apapun nanti tim yang akan melihat, memeriksa dan memberikan opininya,” tandasnya.
Kesempatan yang sama, Oktiva Dwi Indayani selaku Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumsel menjelaskan, standar pemeriksaan yang digunakan adalah peraturan BPK RI tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Tujuan dan sasaran dari pemeriksaan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Terutama temuan menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun untuk menilai keputusan terhadap peraturan perundang-undangan.