Hanya saja, kenaikan ini masih menunggu keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Masih menunggu regulasi resmi, juklak dan juknisnya terlebih dahulu,” ungkap dia.
Zewwy mengaku, penjualan properti seperti tahun lalu juga terbantu dengan adanya insentif dari pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti yang diluncurkan pemerintah sejak 2021.
Namun, insentif tersebut telah berakhir pada 31 September 2022 lalu.
Padahal, dengan adanya insentif itu, konsumen sangat terbantu dengan adanya potongan 50 persen dari uang muka (DP ) yang harus mereka bayar.
“Sebaiknya pemberian insentif dilanjutkan lagi pada 2023 ini," katanya.
"Sebab, kemudahan pajak dan regulasi dinilai efektif dalam mendorong penjualan properti. Kalau tidak ada stimulus, kami yakin properti 2023 akan stagnan,” tegasnya.